Puasa Ramadhan adalah puasa
yang diwajibkan atas umat islam. Ia merupakan salah satu rukun islam yang
apabila ditinggalkan secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan, maka
pelakunya akan mendapatkan dosa.
Tetapi Allah adalah Dzat Yang Maha Pemurah. Allah tidak membebani
seorang hamba diluar kemampuannya. Dia telah memberikan solusi atas
permasalahan hamba-Nya. Termasuk dalam masalah orang yang berhalangan untuk
berpuasa.
Allah
Ta’ala memberikan keringanan bagi beberapa golongan manusia yang tidak mampu
untuk berpuasa dengan dibolehkannya berbuka. Diantara golongan tersebut adalah
:
1.
Orang
sakit
Apabil a seorang muslim sakit pada bulan ramadhan, jika ia mampu
untuk berpuasa tanpa merasa susah maka ia tetap berpuasa. Tetapi jika tidak
mampu maka boleh berbuka. Kemudian jika sakitnya masih diharapkan sembuh, dia
mengganti puasanya ketika sudah sembuh. Namun jika sakitnya tidak diharapkan
kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah dari hari yang
ia tidak puasa di dalamnya sebanyak satu mud makanan kepada orang
miskin.
“... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jik
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..”
(Al Baqoroh : 184)
2.
Musafir
Apabila seorang muslim bepergian sejauh jarak yang dibolehkan untuk
mengqashar shalatnya, yaitu 48 mil, maka ia boleh berbuka puasa. Tetapi ia
wajib mengganti puasanya ketika ia telah mukim sebanyak hari yang ditinggalkan.
“...Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan(lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...” (Al Baqoroh : 184)
3.
Orang
yang lanjut usia
Apabila seorang muslim laki-laki atau perempuan telah mencapai usia
lanjut, sehingga tidak kuat berpuasa maka dia boleh berbuka dan membayar fidyah
dari hari yang tidak berpuasa sebanyak satu mud makanan.
Hal ini bersasarkan perkataan Ibnu Abbas,” Diberikan keringanan
(tidak berpuasa) bagi orang lanjut usia, yaitu cukup dengan memberi makanan
setiap hari satu orang miskin dan tidak ada qadha’ baginya”. (H.R.
Daruquthni dan Al Hakim).
4.
Wanita
hamil atau menyusui
Apabila seorang perempuan muslim hamil lalu dia khawatir terhadap
dirinya atau bayi yang dikandungnya maka boleh tidak berpuasa. Ketika
halangannya telah hilang maka dia wajib menggantinya. Jika dia mampu dia boelh
membayar fidyah di hari yang dia tidak berpuasa sebanyak satu mud makanan,
dan itu lebih sempurna dan lebih besar pahalanya. Demikian juga hukumnya wanita
yang sedang menyusui . Hukum ini berdasarkan firman Allah :
“... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jik
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..”
(Al Baqoroh : 184).
____________
Sumber : Minhajul Muslim (Abu Bakar Jabir Aljazairi)
Komentar
Posting Komentar